Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu
Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muardi, S.Pd.I mangajak kepaday Partai Politik se-Kabupaten Banggai Laut agar mematuhi Undang – Undang dan Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu terkait Tahapan Kampanye. Muardi menyampaikan itu saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, di Gedung Labotan Sosodek Desa Lampa Senin (06/11/2023)Muardi, pada saat ini penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten telah ditetapkan, maka dari itu bapak ibu mari agar mematuhi Undang – Undang dan Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu terkait Tahapan Kampanye.Lanjut Muardi menyebutkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yeng telah memuat nomor urut dan kalimat ajakan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.“kami mengajak kepada bapak ibu Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Banggai Laut sekalian, mohon kerja samanya untuk dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang telah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini (Setelah penguman DCT tgl 3-27 Nopember 2023 yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi di Internal Parpol saja dan belum sampai pada tahapan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam Alat Peraga Sosialisasi”. Tegasnya.Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Banggai Laut, Kasat Pol PP, Sekretaris Tomundo Banggai serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banggai Laut