SIARAN PERS
Admin Humas
25 Juni 2024 4 x Siaran Pers
Banggai,
Bawaslu Kabupaten Banggai Laut berikan imbauan kepada masyarakat untuk
melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai
pendukung bakal pasangan calon perseorangan anggota Bupati dan Wakil Bupati.
Selasa (25/06/2024).
Ketua Bawaslu Banggai
Laut Moh. Ihwan menyampaikan bahwa terkait dengan adanya pencatutan nama atau
identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan anggota
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Bawaslu Banggai Laut siap menerima
laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan
pelanggaran.
Jika ada masyarakat
merasa dirugikan yang namanya dicatut, Bawaslu Banggai Laut juga menerima
laporan kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses
penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal.
Ketua Bawaslu Banggai
Laut juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang
akan menjerat bakal calon jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih
sebagai pendukungnya.
Saat ini
penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah memasuki tahapan verifikasi faktual
syarat dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan, dimana pada tahapan
ini bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal
pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.
Sehingga setiap bakal pasangan
calon perseorangan diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan
menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan
dukungannya.
Hal tersebut dilakukan
Bawaslu Banggai Laut sebagai upaya dalam mengedepankan langkah pencegahan
terhadap potensi pelanggaran tahapan pemilihan, dengan memberikan imbauan
kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama
yang dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan