SIARAN PERS


Banggai, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut berikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan anggota Bupati dan Wakil Bupati.

Selasa (25/06/2024).

Ketua Bawaslu Banggai Laut Moh. Ihwan menyampaikan bahwa terkait dengan adanya pencatutan nama atau identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan anggota Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Bawaslu Banggai Laut siap menerima laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.

Jika ada masyarakat merasa dirugikan yang namanya dicatut, Bawaslu Banggai Laut juga menerima laporan kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal.

Ketua Bawaslu Banggai Laut juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya.

Saat ini penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah memasuki tahapan verifikasi faktual syarat dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan, dimana pada tahapan ini bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

Sehingga setiap bakal pasangan calon perseorangan diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya.

Hal tersebut dilakukan Bawaslu Banggai Laut sebagai upaya dalam mengedepankan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran tahapan pemilihan, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan

Bawaslu

Berita Terpopuler